Ibu-ibu Wajib Tahu, Pakai Sepeda Listrik Harus Punya SIM Jika Kecepatannya Segini
100kpj – Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia sudah cukup banyak, terlebih sepeda motor. Banyak brand pendatang baru yang coba keburuntungan memasarakan motor pelahap seterum dengan berbagai spesifikasi.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah brand penjualan motor listrik yang sudah tercatat mencapai 35 perusahaan. Kapasitas produk kendaraan roda dua pelahap seterum itu ditargetkan 1,04 juta unit per tahun.
Merek-merek baru itu diantaranya, NIU, Davigo, Volta, Energica, ION Mobility, Polytron, Treeletrik, Smartby EV Centre atau U-Winfly, ECGO, BF Goodrich, Sunrace, Bravo, Goda, I Moto, United, Alva One, dan masih banyak lagi.
Namun di luar itu ada juga sepeda listrik yang menyerupai motor, tapi memiliki pedal layiknya untuk mengayuh layiknya sepeda. Bahkan cukup banyak ibu-ibu rumah tangga, hingga anak-anak menggunakannya.
Karena tidak ada aturan yang jelas sebelumnya, terkait keselamatan pengguna sepeda listrik tersebut di jalan, maka Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri sudah menggelar rapat dan menemukan jawabannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sedang menentukan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan listrik yang wajib dimiliki pengendara.
“Kami sedang menghitung kilowatt per jam (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 per jam harus memiliki SIM,” ujarnya dikutip website Korlantas Polri, Senin 6 Februari 2023.
Artinya bukan hanya motor listrik, sepeda listrik yang sudah cukup banyak beredar di jalan, hdisewakan dan disalahgunakan selama ini oleh anak-anak akan ditertibkan.
Mengingat kecepatan sepeda listrik tersebut sebagian masuk kategori yang diungakpan oleh mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Menurutnya meski kendaraan listrik tersebut berbentuk sepeda (atau memiliki pedal untuk mengayuh), namun disemaktkan mesin dengan kemampuan bisa melaju 35 km per jam, maka wajib menggunakan helm, dan memiliki SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparart penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya.