Ibu-ibu Wajib Tahu, Pakai Sepeda Listrik Harus Punya SIM Jika Kecepatannya Segini
100kpj – Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia sudah cukup banyak, terlebih sepeda motor. Banyak brand pendatang baru yang coba keburuntungan memasarakan motor pelahap seterum dengan berbagai spesifikasi.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah brand penjualan motor listrik yang sudah tercatat mencapai 35 perusahaan. Kapasitas produk kendaraan roda dua pelahap seterum itu ditargetkan 1,04 juta unit per tahun.
Merek-merek baru itu diantaranya, NIU, Davigo, Volta, Energica, ION Mobility, Polytron, Treeletrik, Smartby EV Centre atau U-Winfly, ECGO, BF Goodrich, Sunrace, Bravo, Goda, I Moto, United, Alva One, dan masih banyak lagi.
Namun di luar itu ada juga sepeda listrik yang menyerupai motor, tapi memiliki pedal layiknya untuk mengayuh layiknya sepeda. Bahkan cukup banyak ibu-ibu rumah tangga, hingga anak-anak menggunakannya.
Karena tidak ada aturan yang jelas sebelumnya, terkait keselamatan pengguna sepeda listrik tersebut di jalan, maka Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri sudah menggelar rapat dan menemukan jawabannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sedang menentukan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan listrik yang wajib dimiliki pengendara.