Kaleidoskop 2022: Polisi Setop Tilang Manual, Tilang Elektronik Sudah Maksimal?
"Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," paparnya.
Pelanggar Makin Berani
Dihilangkannya tilang manual oleh petugas kepolisian, ternyata di satu sisi malah memunculkan fenomena yang kurang baik. Di mana, pengendara malah makin berani melanggar aturan lalu lintas, walau ada petugas polisi.
"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual (adalah) pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Antara.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga, ya, mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap. Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga menilai ada kelemahan dari sistem tilang ini. Jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdektesi oleh para petugas kepolisian, antara lain pengendara tak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat.
"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam dan tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya.