Polisi Mempercepat Pencairan Uang Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
100kpj – Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil, atau motor secara tidak langsung sudah memiliki asuransi kecelakaan dari negara. Asuransi tersebut dibayarkan setiap tahun saat perpanjangan pajak kendaraan.
Perlindungan diri saat terjadi kecelakaan itu dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui PT Jasa Raharja. Biaya masing-masing kendaraan berbeda, tercantum di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Saat membayar pajak tahunan, diakumulasikan dari SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang tercantum di STNK. Namun untuk mencairkan dana asuransi tersebut biasanya tidak terlalu mudah.
Bahkan tidak semua pemilik kendaraan tahu, nah untuk mempermudah pencairan uang, atau dana santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja, Korlantas Polri membuat aplikasi khusus yang diberi nama IRSMS.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto mengatakan, salah satu kolaborasi yang baik ketika perusahaan diharuskan bayar santunan dengan cepat, tidak ada kata lain adalah kolaborasi dengan teknologi IRSMS.
“Dalam kurun satu tahun terakhir kita bisa memberikan santunan yang signifikan, ketika santunan meninggal kita bisa memberikan di bawah 2x24 jam, ini sejarah ya,” ujar Rivan dilansir dari korlantas.polri.go.id, Jumat 2 Desember 2022.