Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu
100kpj – Hujan sudah mulai membasahi beberapa daerah di Indonesia termasuk Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
Pengendara sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti jas hujan.
Jika tidak membawa jas hujan, maka tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.
Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong.
Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.