Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu
Adapun beberapa ketentuan yang tercantum seperti, rambu perintah, marka jalan, berhenti, dan parkir.
Dalam arti, pengendara motor tidak boleh sengaja berteduh sampai hujan berhenti di bawah kolong jembatan.
Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan.
Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan. Apabila, pengendara sepeda motor masih tetap meneduh di tempat tersebut, maka siap-siap akan terkena sanksi dan denda.
Hal ini tertulis pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Bagi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal yang sudah dijelaskan di atas.
Maka, akan terkena sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena, sebagai pengendara yang cerdas penting untuk mengetahui hal tersebut agar tidak terkena masalah di kemudian hari.