Pesepeda Listrik di Kota Ini Jangan Macam-Macam, Bisa Dibidik Polisi
Sebab pengguna sepeda listrik ke kerap tak memakai alat keselamatan dan mayoritas digunakan anak-anak sekolah.
“Banyak masyarakat yang melapor jika pengguna sepeda listrik ini berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” tambah AKP Engkos.
Meski bukan termasuk kendaraan bermotor, lanjut Engkos, Penggunaan sepeda listrik wajib mengikuti aturan lalu lintas.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Untuk itu, para pengguna sepeda listrik juga wajib memenuhi ketentuan. Antara lain pengendara minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang dewasa, bagi pengendara berusia 12-15 tahun dan wajib menggunakan helm.
Selanjutnya, sepeda harus melewati di lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
Sedangkan untuk kecepatan untuk hoverboard, unicyle dan otopet maksimal 6 kilometer per jam. Dan terakhir kecepatan untuk skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.