Asyik Anies Baswedan Kasih Diskon Pajak Kendaraan
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5% juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10% bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5%.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Adapun diskon dan pemutihan semua mulai berlaku hari ini 14 Desember 2021 sampai 31 Desember 2021.
Baca juga: Catat Nih 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan