Asyik Anies Baswedan Kasih Diskon Pajak Kendaraan
100kpj – Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI DKI mengeluarkan Pergub, yang bisa membuat pemilik kendaraan yang nunggak pajak tersebut. Pasalnya Pergub tersebut membahas tentang insentif keringan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi, bagi masyarakat yang terdampak Covid19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip 100KPJ, Selasa 14 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5%, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
Diskon 5% juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun. Untuk diketahui, fasilitas keringanan sekaligus pemutihan PBB dan PKB sesungguhnya telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Agustus hingga September 2021.
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5% juga telah diberikan tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10% bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5%.
Selain itu terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, diskon tersebut berlaku kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB, pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Adapun diskon dan pemutihan semua mulai berlaku hari ini 14 Desember 2021 sampai 31 Desember 2021.
Baca juga: Catat Nih 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
