Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik Anies Baswedan Kasih Diskon Pajak Kendaraan

STNK
Sumber :

100kpjAnies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI DKI mengeluarkan Pergub, yang bisa membuat pemilik kendaraan yang nunggak pajak tersebut. Pasalnya Pergub tersebut membahas tentang insentif keringan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi, bagi masyarakat yang terdampak Covid19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip 100KPJ, Selasa 14 Desember 2021.

Ilustrasi STNK

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5%, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.

Diskon 5% juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun. Untuk diketahui, fasilitas keringanan sekaligus pemutihan PBB dan PKB sesungguhnya telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Agustus hingga September 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic