Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

IMI dan Kemenhub Siapkan Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia

Motor Listrik BL-SEV01
Sumber :

Dengan catatan, kendaraan konversi diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal. Ini guna mempermudah masyarakat untuk melakukan uji tipe khusus.

"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," kata Bamsoet.

Sedangkan regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM. Termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.

Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01. Bamsoet berharap motor-motor tersebut bisa diproduksi secara masal dan tak hanya jadi sebagai prototype semata.

Berita Terkait
hitlog-analytic