IMI dan Kemenhub Siapkan Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia
100kpj – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa IMI dan Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Dalam pembahasan tersebut, IMI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. Ada tiga regulasi yang disiapkan. Pertama soal legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.
Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak. Menurut Bamsoet tak adanya regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri.
Alhasil, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.
“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober.
Bamsoet yang juga Ketua MPR R1, untuk regulasi kedua soal menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.