Kisah Pencuri Motor yang Berkarir 9 Tahun, tapi Dipenjara Cuma 7 Tahun
"Tersangka II ini mengaku sejak 2012 dia berkecimpung di sindikat sejak 2012. Kalau melakukan sejak 2012 hingga sekarang, dan baru ditangkap," ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri menambahkan, ada satu rekannya berinisial E yang masih buron. Sementara itu, satu rekannya berinisial R masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, satu rekan lainnya, IS meninggal dunia setelah didor polisi karena melawan saat ditangkap.
Sama seperti sindikat pencurian motor pada umumnya, kelompok ini membagi peran sebagai joki hingga eksekutor. Atas perbutannya, II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Modus ada joki dan pemetik. Dia patroli di tempat sepi, di perumahan, ruko-ruko kalau enggak malam ya pagi-pagi. Sasarannya kendaraan yang parkir sembarang, di tempat sepi, baru mereka bermain. Perannya ada yang mengawasi dan ada yang bermain dengan kunci T," pungkas Yusri.
Baca juga: Trik Agar Dapat Memperlambat Pencuri Motor