Lagi PPKM, Jangan Takut Ditilang Karena SIM Mati
100kpj – Ketika kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang, maka kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang tidak boleh dilakukan, termasuk layanan pembuatan atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Karena walaupun namanya bukan lagi darurat, tapi PPKM Level 4 aturan yang diterapkan kurang lebih masih sama, yakni masyarakat sebisa mungkin melakukan kegiatan di dalam rumah.
Dengan adanya perpanjangan masa PPKM itu, juga mengubah kebijakan Polri terkait dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM.
Hal itu diungkapkan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
Perpanjangan masa dispensasi itu, kata Tri sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021, yang diterbitkan pada 21 Juli kemarin.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku pada 21-27 Juli untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
