Lagi PPKM, Jangan Takut Ditilang Karena SIM Mati
“SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya, dikutip 100KPJ dari laman Korlantas Polri, Jumat 23 Juli 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM masih tetap bisa melakukan perpanjangan.
“Selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan, tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tuturnya.
Sebagai informasi, proses perpanjangan masa berlaku SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store, kemudian isi data sesuai petunjuk. Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka SIM baru akan dikirim ke rumah.
Baca juga: Gila, Pembalap Peraih 6 Kali Gelar Juara Dunia Ini Baru Punya SIM

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
