Razia Knalpot, Polisi Bawa Alat yang Bikin Pemotor Tak Bisa Debat
Aplikasi itu dipakai untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan pipa pembuangan gas hasil pembakaran mesin tersebut, sehingga lebih terukur. Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto. “Kami sudah pakai aplikasi kebisingan,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat 18 Juni 2021.
Toni mengaku, standar angka yang dipakai untuk penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
“Untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB,” tuturnya.
Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggaran knalpot sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga: Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
