Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Razia Knalpot, Polisi Bawa Alat yang Bikin Pemotor Tak Bisa Debat

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising
Sumber :

100kpj – Modifikasi dengan cara mengganti knalpot motor, diyakini oleh para pemilik motor adalah cara instan untuk meningkatkan tenaga pada sepeda motor, karena tidak perlu penyesuaian apapun tenaga bisa bertambah.

Namun resiko yang harus diterima ketika mengganti knalpot racing adalah suara yang keluarkan akan lebih bising dari knalpot standar. Sehingga keberadaan motor yang menggunakan knalpot racing bisa menganggu kenyamanan dan dapat menimbulkan polusi suara.

Apalagi saat ini polisi lagi galak sama pemotor yang menggunakan knalpot racing, polisi sudah sering menggelar razia knalpot, untuk menindak para pengendara sepeda motor yang nekat memasang knalpot aftermarket. 

Baca juga: Polisi Akui Ada Kesalahpahaman saat Tilang Ducati Knalpot Standar

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising

Namun sayangnya, penindakan yang dilakukan oleh petugas mendapat sorotan, karena dilakukan tanpa menggunakan alat ukur. Bahkan, ada motor gede atau moge yang memakai knalpot standar namun dihentikan karena suaranya dianggap terlalu berisik.

Untuk mengatasi masalah itu, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang menerapkan alat ukur berupa aplikasi kebisingan, saat menggelar razia knalpot racing di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Aplikasi itu dipakai untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan pipa pembuangan gas hasil pembakaran mesin tersebut, sehingga lebih terukur. Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto. “Kami sudah pakai aplikasi kebisingan,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat 18 Juni 2021.

Toni mengaku, standar angka yang dipakai untuk penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

“Untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB,” tuturnya.

Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggaran knalpot sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca juga: Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada

Berita Terkait
hitlog-analytic