Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda
100kpj – Solidaritas dari pengendara motor khususnya mereka yang tergabung ke dalam klub motor, jika ada temannya yang mogok maka anggota yang lain tak tinggal diam, mereka kompak mencari solusi.
Salah satu solusi dengan membawanya ke bengkel, karena motor mogok sehingga untuk menuju ke bengkel harus nyetep atau mendorong motor oleh motor lainnya, biasanya yang mendorong menggunakan kaki agar bisa mendorong.
Ternyata, perilaku yang sering dilakukan oleh pemotor baik anggota klub motor atau tidak, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam keterangan foto akun @ditjen_hubdat menuliskan, "#MitraDarat pasti pernah melihat orang melalukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut.
Lebih lanjut akun resmi tersebut meneruskan keterangan fotonya, "Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, 25 Februari lalu.

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

Gak Bakal Ditilang, Polisi Malah Bakal Menolong Stut Motor

Kecepatan Sepeda Motor di Jalan Raya Dibatasi 50 Km/jam

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Seperti China, Motor Mau Dilarang di Jalan Raya Kecuali di Atas 250cc

Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
