Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda
"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," lanjut mereka.
Hukumannya enggak main-main lho, dikutip dari pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi nanti jangan heran jika niat baik pemotor, harus berujung denda.
Baca juga: Ojol Kerap Angkut Barang Besar, Simak Aturan soal Batas Muatan Motor

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

Gak Bakal Ditilang, Polisi Malah Bakal Menolong Stut Motor

Kecepatan Sepeda Motor di Jalan Raya Dibatasi 50 Km/jam

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Seperti China, Motor Mau Dilarang di Jalan Raya Kecuali di Atas 250cc

Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
