PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini
Padahal di PSBB awal, ojol tidak diperkenankan membawa penumpang, dan hanya diizinkan mengantar makanan atau barang. Bahkan masing-masing dari aplikasi transportasi digital tersebut menghilangkan pilihan atau menu antar jemput.
Perbedaannya dengan aturan saat ini, meski diizinkan membawa penumpang dengan tempat tinggal yang berbeda, Anies Baswedan melarang ojol untuk berkerumun lebih dari 5 orang saat menunggu, ataupun mencari orderan.
Dalam aturan itu dijelaskan masing-masing ojol harus menjaga jarak minimal satu meter. Untuk perusahaan aplikasi wajb menerapkan teknologi geofencing agar menerapakan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Sebelumnya Anies Baswedan menyebut, untuk transportasi akan ada pembaatasan pada kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. “Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB,” tuturnya.
Dengan membatasi jam operasional transportasi umum, maka kegiatan perkantoran ditutup paling lama pukul 19.00 WIB. Artinya masih ada selisih 1 jam, sehingga tidak menyulitkan para pekerja yang masih membutuhkan moda transportasi.
“Detailnya bisa dilihat peraturan Guernur dan putusan Gubernur yang langsung kami edarkan,” kata Anies.