Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini

Driver Ojek Online dan Penumpang
Sumber :

100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien wabah tersebut.

Pemprov DKI diketahui menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu beberapa kali diperpenjang, begitu juga dengan masa transisinya.

Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini

Berkaca dari kasus covid-19 yang semakin tinggi sejak memasuki awal 2021, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperketat, atau menerapkan PSBB total mulai hari ini Senin 11 Januari.

Pembatasan ruang gerak masyarakat di luar rumah itu berlaku sampai 25 Januari 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 yang menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan provinsi Jawa-Bali.

Artinya selama dua minggu ke depan, ada beberapa aturan yang perlu dipahami pengguna kendaraan pribadi, hingga transportasi umum, dan ojek online. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pergub No.3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid.19.

“Ojek online dan ojek panggkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19,” mengutip aturan baru tersebut.

Padahal di PSBB awal, ojol tidak diperkenankan membawa penumpang, dan hanya diizinkan mengantar makanan atau barang. Bahkan masing-masing dari aplikasi transportasi digital tersebut menghilangkan pilihan atau menu antar jemput.

Perbedaannya dengan aturan saat ini, meski diizinkan membawa penumpang dengan tempat tinggal yang berbeda, Anies Baswedan melarang ojol untuk berkerumun lebih dari 5 orang saat menunggu, ataupun mencari orderan.

Dalam aturan itu dijelaskan masing-masing ojol harus menjaga jarak minimal satu meter. Untuk perusahaan aplikasi wajb menerapkan teknologi geofencing agar menerapakan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Sebelumnya Anies Baswedan menyebut, untuk transportasi akan ada pembaatasan pada kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. “Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB,” tuturnya.

Dengan membatasi jam operasional transportasi umum, maka kegiatan perkantoran ditutup paling lama pukul 19.00 WIB. Artinya masih ada selisih 1 jam, sehingga tidak menyulitkan para pekerja yang masih membutuhkan moda transportasi.

“Detailnya bisa dilihat peraturan Guernur dan putusan Gubernur yang langsung kami edarkan,” kata Anies.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic