PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini
100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien wabah tersebut.
Pemprov DKI diketahui menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu beberapa kali diperpenjang, begitu juga dengan masa transisinya.
Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Anies Baswedan Melarang Pengguna Mobil Lakukan Ini
Berkaca dari kasus covid-19 yang semakin tinggi sejak memasuki awal 2021, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperketat, atau menerapkan PSBB total mulai hari ini Senin 11 Januari.
Pembatasan ruang gerak masyarakat di luar rumah itu berlaku sampai 25 Januari 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 yang menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan provinsi Jawa-Bali.
Artinya selama dua minggu ke depan, ada beberapa aturan yang perlu dipahami pengguna kendaraan pribadi, hingga transportasi umum, dan ojek online. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pergub No.3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid.19.
“Ojek online dan ojek panggkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19,” mengutip aturan baru tersebut.