Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ambulans Saja Tidak Bisa Sembarangan Bunyikan Sirine, Apalagi Moge

Mobil Ambulance Suzuki APV
Sumber :

100kpj – Menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ambulans masuk ke dalam tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.

Kendaraan tersebut yakni, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, ambulans, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Ambulans menjadi kendaraan prioritas lantaran fungsinya yang bisa menyelamatkan nyawa manusia, makanya pada mobil ambulans terdapat lampu rotator dan sirine, yang bisa membuat kendaraan lain minggir ketika ambulans sedang bekerja.

Nah, meski menjadi prioritas ternyata pengemudi ambulans tidak bisa sembarangan membunyikan sirine. Karena Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001, membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.

Aturan Ambulans

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, disebutkan semua jenis mobil ambulans dari mulai ambulans transportasi yang digunakan untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat, hingga ambulans gawat darurat pengemudi hanya diizinkan untuk membunyikan sirine saat menjemput pasien, jika pasien sudah ada di dalam mobil, pengemudi tidak diizinkan untuk menghidupkan sirine, hanya menghidupkan lampu rotator saja.

Hanya ambulans jenazah yang pengemudinya diizikan untuk membunyikan sirine, ketika jenazah ada di dalam mobil. Namun jika ambulans tersebut bergerak dalam rombongan atau konvoi, jika tidak dalam rombongan pengemudi hanya menyalakan lampu rotator saja.

Berita Terkait
hitlog-analytic