Ambulans Saja Tidak Bisa Sembarangan Bunyikan Sirine, Apalagi Moge
Kecepatan kendaraan ambulans juga dibatasi, ketika melintas di jalan raya tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan jika masuk tol, maka bisa melaju hingga 80 km per jam. Tak hanya itu, pengemudi mobil ambulans juga diwajibkan menaati semua aturan lalu lintas. Jadi, mereka tidak diperbolehkan melanggar lampu merah.
Baca juga: Kebangetan, Pakai APD Petugas Ambulans Ini Antar Seserahan Pernikahan
Sementara itu, salahkah kita jika bunyi sirine itu bukan dari ambulans melainkan rombongan moge kemudian kita tidak memberinya jalan? Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, jalan raya merupakan ruang umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Itulah mengapa, seluruh pihak-tak terkecuali pengendara moge-wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas.
“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.
Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge dari arah belakang. Sekalipun dikawal polisi, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge bukan termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.