Sebelum PSBB, Polisi Tilang Pengguna Mobil Jika Melakukan Hal Ini
“Masih berlaku seperti biasa. Kan baru pengumuman kemarin dari Pak Gubernur,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melansir TMC Polda, Jumat 11 September 2020.
Menurutnya untuk mencabut sistem ganjil genap perlu menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI, karena banyak aturan-aturan di dalamnya. Namun bisa saja saat PSBB mulai diberlakukan, pembatasan mobil pribadi di jalan itu dihentikan.
“Bisa jadi hari Senin nanti ganjil genap ditiadakan, tapi kita masih menunggu. Kemarin mungkin Pak Gubernur sudah statement, tapi kan mau Pergub nomor berapa yang digunakan,” tuturnya.
Artinya hari ini Polisi masih melakukan penilangan terhadap kendaraan roda empat jika plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.