Sebelum PSBB, Polisi Tilang Pengguna Mobil Jika Melakukan Hal Ini
100kpj – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menekan mata rantai covid-19. Salah satunya adalah membatasi ruang gerak masyarakat di luar rumah, dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: 4 Hari Lagi Semua Kantor Tutup Jalanan di Jakarta Enggak Bakal Macet
Berlangsungnya PSBB membuat beberapa aturan dibekukan sementara, salah satunya soal pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap. Membatasi peredaran mobil berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020.
Namun memasuki 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap sudah diterapkan kembali oleh Pemprov DKI demi mengurai kemacetan. Mengingat saat PSBB memasuki masa transisi, pengguna kendaraan pribadi mulai mengalami lonjakan.
Tapi dalam waktu dekat sistem ganjil genap akan dihapus lagi. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan PSBB total pada Senin, 14 September 2020. Lantas apakah hari ini sistem ganjil genap berlaku?
“Masih berlaku seperti biasa. Kan baru pengumuman kemarin dari Pak Gubernur,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melansir TMC Polda, Jumat 11 September 2020.
Menurutnya untuk mencabut sistem ganjil genap perlu menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI, karena banyak aturan-aturan di dalamnya. Namun bisa saja saat PSBB mulai diberlakukan, pembatasan mobil pribadi di jalan itu dihentikan.
“Bisa jadi hari Senin nanti ganjil genap ditiadakan, tapi kita masih menunggu. Kemarin mungkin Pak Gubernur sudah statement, tapi kan mau Pergub nomor berapa yang digunakan,” tuturnya.
Artinya hari ini Polisi masih melakukan penilangan terhadap kendaraan roda empat jika plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.