Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Langsung Ditilang
100kpj – Polda Metro Jaya akhirnya akan melakukan pengenaan denda atau tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Ini menyusul berakhirnya masa sosialiasi kembali berlakunya aturan ini.
Hari terakhir sosialiasi dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dilakukan oleh 70 aparat. Polisi juga tampak membentangkan spanduk bertuliskan pemberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Catat! Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Selain Kisah Cinta, Foto Jadul Lesty Kejora Naik Motor Bikin Pangling
Gak Ada Otak, Pengendara Ini Malah Joget Usai Menabrak 5 Orang
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sebenarnya sudah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
