Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Langsung Ditilang
Sedangkan pada Senin 10 Agustus 2020, sanksi berupa denda atau tilang akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.
"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," jelas Herman di situs Korlantas Polri.
Baca Juga:
Brad Binder Juaranya, Rossi Pecundangi Quartararo di MotoGP Ceko
6 Fakta Menarik Usai MotoGP Ceko: Brad Binder Cetak Sejarah
Klasemen Pembalap Usai MotoGP Ceko: Posisi Binder Melejit, Rossi Turun
Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. "Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," tandasnya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapannya dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.