Jangan Kaget Diberhentikan Polisi Gegara Kapasitas Penumpang di Mobil
Pasal 22 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan. Yang pertama selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan.
Kemudian membersihkan kendaraan sebelum dan setelah diopersikan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit. Bukan hanya itu, selama masa transisi kapasitas atau muatan penumpang juga diatur.
“Kendaraan sepeda motor atau mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang) kecuali bila digunakan satu keluarga,” ujar Anies saat menjelaskan aturan PSBB transisi tahap pertama beberapa waktu lalu.
Pengguna mobil diperbolehkan mengisi muatan mencapai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas tempat duduk jika diisi satu keluarga. Begitu juga dengan pengguna sepeda motor yang diharuskan satu alamat, terkecuali ojek online atau pangkalan.
“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak, ibu, dan anak tidak masalah,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pengguna mobil jangan kaget jika selama dua minggu ke depan aka nada petugas kepolisian yang memeriksa kendaraan Anda jika mengangkut penumpang melebihi kapasitas, terkecuali diisi oleh satu keluarga.