Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Kaget Diberhentikan Polisi Gegara Kapasitas Penumpang di Mobil

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Demi menekan mata rantai covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020. Dengan adanya aturan tersebut ruang gerak pengguna kendaraan bermotor diawasi.

Sebelumnya aturan tersebut direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020 setelah diperpanjang beberapa kali. Namun demi mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemprov DKI memberlakukan sepanjang Juni 2020 sebagai masa transisi.

Baca jugaPSBB Berlaku Lagi di DKI Anies Baka Tindak Pengendar Yang Melanggar

Memasuki bulan berikutnya, ternyata masa transisi PSBB masih diberlakukan untuk dua pekan ke depan atau terhitung sejak 3-16 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Anies Baswedan saat konfrensi pers melalui Youtube Pemprov DKI. 

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

“Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas disampaikan bahwa PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen itu akan diteruskan 14 hari ke depan,” ujarnya.

Artinya selama dua minggu ke depan pengguna kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan yang sudah diterapkan sejak transisi tahap pertama. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Berita Terkait
hitlog-analytic