Syarat Mobil Berpenumpang Bisa Keluar Tinggalkan Jakarta
100kpj – DKI Jakarta menjadi kota yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Maka itu, Ibu Kota pun menjadi yang pertama menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. PSBB digelar sejak 10 April 2020, dan diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Kini, pemerintah juga mulai menerapkan larangan mudik yang mulai efektif hari ini. Kebijakan tersebut dibuat guna memangkas penyebaran virus corona. Guna mensukseskan aturan-aturan tersebut, sudah disiapkan sanksi bagi yang melanggarnya.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Jokowi hingga Dibunuhnya Penemu Mesin Berbahan Bakar Air
Nmax Terbaru di Thailand Lebih Mahal dan Kalah Canggih dari Indonesia
Harganya Rp68 Jutaan, Nih Simulasi Kredit Honda Super Cub 125
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.