Syarat Mobil Berpenumpang Bisa Keluar Tinggalkan Jakarta
100kpj – DKI Jakarta menjadi kota yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Maka itu, Ibu Kota pun menjadi yang pertama menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. PSBB digelar sejak 10 April 2020, dan diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Kini, pemerintah juga mulai menerapkan larangan mudik yang mulai efektif hari ini. Kebijakan tersebut dibuat guna memangkas penyebaran virus corona. Guna mensukseskan aturan-aturan tersebut, sudah disiapkan sanksi bagi yang melanggarnya.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Jokowi hingga Dibunuhnya Penemu Mesin Berbahan Bakar Air
Nmax Terbaru di Thailand Lebih Mahal dan Kalah Canggih dari Indonesia
Harganya Rp68 Jutaan, Nih Simulasi Kredit Honda Super Cub 125
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
