Berbeda dengan Ojol, Taksi Online Masih Boleh Angkut Penumpang
100kpj – Sebagai pengganti wacana karantina wilayah, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adanya aturan itu ruang gerak masyarakat lebih dibatasi lagi demi mencegah penularan covid-19.
Memang tidak semua daerah diwajibkan menerapkan PSBB, sebab hanya beberapa wilayah yang dinilai memiliki potensi penularan virus corona. Dilihat dari jumlah kasus terbanyak, maka Jakarta menjadi yang pertama menerapkan aturan tersebut.
Seperti diketahui, menurut laporan pemerintah pada Kamis 9 April 2020 sudah 3.293 orang terjangkit virus corona. Dari angka tersebut tentu sebagai Ibu Kota, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak terdampak covid-19 dengan total 1.706 kasus.
Mengambil langkah tegas, Pemprov DKI akhirnya mulai memberlakukan PSBB pada Jumat 10 April 2020 atau hari ini. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, salah satu hal yang dilarang saat PSBB adalah kapasitas angkut kendaraan.
Kapasitas yang dimaksud, bagi pemilik sepeda motor tidak diperbolehkan mengangkut penumpang atau berboncengan. Artinya untuk kendaraan roda dua hanya digunakan satu orang, maka dari itu timbul pro dan kontra soal nasib ojek online.
Berbeda dengan pengguna mobil, karena tidak dilarang untuk membawa penumpang. Tapi syaratnya jumlah penumpang yang diangkut separuh dari muatan maksimum. Artinya taksi online masih bisa mencari nafkah berbeda dengan ojol.