Berbeda dengan Ojol, Taksi Online Masih Boleh Angkut Penumpang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bagi warga DKI khususnya pengguna mobil memang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang separuh dari jumlah muatan. Sementara untuk pengguna motor hanya satu orang.
“Kendaraan pribadi jenis mobil, contohnya Avanza itu kan bermuatan 6 penumpang (aslinya bisa 7 orang), dan kini hanya diperbolehkan tiga orang saja. Untuk sepeda motor hanya satu orang. Sebab ini jelas melanggar physical distancing,” ujarnya.
Tapi aturan tersebut masih membingungkan, sebab menurut Kabag Ops Korlantas polri Kombes Pol Benyamin ojol masih boleh megangkut penumpang. Sebab sampai saat ini aturan tersebut belum rampung terlebih untuk sanksi pelanggar.
“Dari Korlantas sih tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh berboncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” katanya melansir Antara. Sebab menurutnya larangan berboncengan khusus untuk pemudik yang menggunakan motor.

Viral Video Pengemudi Mobil Bawa Kabur Petugas Dishub yang Nemplok di Kap Mesin, Ini Endingnya

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Polisi Buru Pengendara Mobil Berpelat Polri yang Todongkan Pistol ke Driver Taksi Online

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
