Berbeda dengan Ojol, Taksi Online Masih Boleh Angkut Penumpang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bagi warga DKI khususnya pengguna mobil memang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang separuh dari jumlah muatan. Sementara untuk pengguna motor hanya satu orang.
“Kendaraan pribadi jenis mobil, contohnya Avanza itu kan bermuatan 6 penumpang (aslinya bisa 7 orang), dan kini hanya diperbolehkan tiga orang saja. Untuk sepeda motor hanya satu orang. Sebab ini jelas melanggar physical distancing,” ujarnya.
Tapi aturan tersebut masih membingungkan, sebab menurut Kabag Ops Korlantas polri Kombes Pol Benyamin ojol masih boleh megangkut penumpang. Sebab sampai saat ini aturan tersebut belum rampung terlebih untuk sanksi pelanggar.
“Dari Korlantas sih tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh berboncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” katanya melansir Antara. Sebab menurutnya larangan berboncengan khusus untuk pemudik yang menggunakan motor.