Cuma Butuh 60 Menit Maling Ambil Ban dan Velg Mobil
Baca Juga:
Motornya Kalah Tangguh dari Astrea, Harga Diri Erix Soekamti Runtuh Seketika
Laris Manis! 3 Ribuan Tiket MotoGP Indonesia Telah Dipesan
Rossi Belum Mau Putuskan Pensiun atau Lanjut di MotoGP
Alasan Yamaha Tendang Rossi dan Pilih Rekrut Quartararo
Saat diciduk, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"(Pelaku) Sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, kunci shock dan bata herbel. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah di copot di ganjal menggunakan pengganjal," kata dia lagi.