Cuma Butuh 60 Menit Maling Ambil Ban dan Velg Mobil
100kpj – Belakangan pencurian velg dan ban mobil tengah marak terjadi, memaksa polisi langsung mengambil tindakan atas kejahatan ini. Terungkap, bila si pencuri hanya butuh waktu 60 menit saja untuk menggondol velg dan ban mobil.
Sebelumnya video yang berdurasi selama 1 menit 20 detik yang sempat viral beredar di group WhatsApp ini memperlihatkan bagaimana sang korban kebingungan kala satu buah ban belakangnya hilang.
Baca Juga:
Ban Mobil Hilang Dicuri, Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola Parkir?
Jorge Lorenzo Resmi Balik ke Yamaha, Jadi Pembalap Penguji
Komentar Nyeleneh Chef Renatta Saat Foto Seksinya Terpampang di Truk
Masihkah Ada Peluang Rossi Membalap di MotoGP Indonesia
Sang pemilik Toyota Rush berwarna hitam yang sedang parkir itu heran kala ban belakang sebelah kanan yang raib dari tempat. Tampaknya si maling memang spesialis pencuri ban mobil, karena dapat dipastikan pencuri tersebut telah mempersiapkan aksinya dengan membawa dongkrak dan kunci-kunci untuk membuka baut roda.
Selain itu, hasil kerjanya yang rapih dan cepat juga tidak diketahui oleh pihak keamanan. Hingga akhirnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bekerja cepat untuk menangkap pelaku pencurian ban.
Salah satu pelakunya yakni pria berinisial SS. Dalam melancarkan aksinya, SS membawa mobil pribadi juga dongkrak dan kunci shok guna membawa kabur velg mobil yang jadi sasarannya. Dia beraksi seorang diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku biasanya menghabiskan waktu sekitar 60 menit untuk membawa kabur velg.
"Pelaku mencuri keempat ban mobil dalam waktu 60 menit," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2020.
Pelaku biasanya beraksi di kawasan Bekasi. Aksinya ini dilakukan sejak bulan Agustus 2019 lalu. Aksinya terhenti pada 29 Januari 2020 malam kemarin. Tidak ada perlawanan saat SS dicokok.
Baca Juga:
Motornya Kalah Tangguh dari Astrea, Harga Diri Erix Soekamti Runtuh Seketika
Laris Manis! 3 Ribuan Tiket MotoGP Indonesia Telah Dipesan
Rossi Belum Mau Putuskan Pensiun atau Lanjut di MotoGP
Alasan Yamaha Tendang Rossi dan Pilih Rekrut Quartararo
Saat diciduk, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"(Pelaku) Sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, kunci shock dan bata herbel. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah di copot di ganjal menggunakan pengganjal," kata dia lagi.