Denda Rp91 Juta untuk Kendaraan yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki
Namun kebanyakan orang akan diberikan penalti sebesar 100 Pound Sterling untuk pelanggaran tetap atau setara Rp1,8 juta. Tapi hal tersebut bisa berubah atau meningkat hingga denda maksimal Rp91 juta kalau memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
“Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif,” tulis keterangannya.
Sebelumnya pada awal 2019 Kepolisian Inggris mencari pengendara mobil yang sudah mencipratkan atau membasahi tubuh seorang ibu di Cambridgeshire. Saat itu ibu-ibu tersebut sedang bersama kedua anaknya yang salah satunya ada di kereta bayi.
Menurut juru bicara Kepolisian Cambridgeshire kejadian tersebut berlangsung pada 4 Januari 2019. Ketika berada di dekat jalan dengan genangan air sepanjang 20 kaki, tiba-tiba mobil melahap jalan tersebut dan membasahinya ibu serta anak-anaknya.
Baca juga: Bukan Hanya Mobil, Pengendara Motor Juga Bakal Ditilang Elektronik
Polda Metro: Tilang Elektronik Ternyata Ampuh Bikin Ciut Pengendara