Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

4 Syarat Utama Perbaikan STNK dan BPKB Kendaraan Bekas Banjir

Mobil terobos banjir.
Sumber :
Ist

Selain wajib menghadirkan kendaraan untuk diperiksa oleh petugas kepolisian, pemilik mobil atau motor harus mengiklankan buku kepemilikan kendaraan tersebut ke media cetak. Nantinya media tersebut akan menginformasikan bahwa BPKB itu hilang. 

Berikut syarat-syarat agar surat-surat kendaraan bekas banjir bisa diperbaiki: 

1. STNK Rusak

Lampirkan dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

2. STNK Hilang

Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat, lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.

3. BPKB Rusak

Berita Terkait
hitlog-analytic