Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

4 Syarat Utama Perbaikan STNK dan BPKB Kendaraan Bekas Banjir

Mobil terobos banjir.
Sumber :
Ist

100kpjBanjir yang melanda Jabodetabek saat ini mulai berangsur surut. Sebelumnya perumahan warga, serta sejumlah kendaraan tenggelam, mengingat air cukup tinggi. Bahkan karena arus cukup deras, mobil atau motor juga ikut hanyut terseret air.

Akibat banjir tersebut, mobil atau motor yang tenggelam biasanya mati total. Maka pemiliknya harus merogoh kocek dalam untuk biaya perbaikan, selain itu uang yang dikeluarkan BISA lebih besar jika surat-surat kendaraan ikut terendam air.

Sebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa rusak jika terendam air, karea terbuat dari kertas. Untuk mempermudah pengurusan surat-surat tersebut, Polda Metro Jaya memberikan pelayanan khusus. 

Layanan perpanjang STNK keliling

“STNK dan BPKB kamu rusak atau hilang akibat banjir? Jangan takut sobat polri, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh,” tulis keterangan Instagram @divisihumaspolri.

Posko tersebut berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Markas Polda Metro Jaya dan sudah beroperasi, maka bagi masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraan yang rusak atau hilang karena dampak banjir bisa langsung hadir.

Namun ada sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Jika melihat dari peraturan yang ditetapkan, tentunya yang dianggap paling rumit jika BPKB mobil atau motor hilang karena banjir.

Berita Terkait
hitlog-analytic