Hari Terakhir Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan
100kpj – Pemilik kendaraan mempunyai kewajiban membayar pajak tahunan. Jika pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan, maka pemilik mobil atau motor tersebut akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Untuk meringankan para penunggak pajak yang tinggal di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) menghapus dendanya hingga 50 persen. Dengan begitu biaya yang digelontorkan lebih terjangkau.
Potongan harga untuk pajak kendaraan tersebut berlaku sejak 16 September sampai Senin 30 Desember 2019. Artinya hari ini menjadi yang terakhir untuk keringan pajak tersebut, maka bagi yang belum melunasi kewajibannya bisa segera dilakukan.
Baca juga: https://www.100kpj.com/mobil/4224-kena-razia-pajak-tunggakan-mobil-mewah-ini-hampir-rp200-juta
https://www.100kpj.com/mobil/4087-cara-unik-kpk-bprd-biar-penunggak-pajak-mobil-mewah-lunasi-hutang
Proses pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit untuk tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sementara untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bisa di Samsat yang tersebar di lima wilayah Jakarta.