Hari Terakhir Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan
“Sesusai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringanan pajak daerah tahun 2019, bagi warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.
Selain merigangkan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI bersama BPRD juga memberikan subisidi untuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Pemilik kantor, restoran atau rumah tempat tinggal bisa membayar pajak dengan harga terjangkau.
Berikut penjelesan keringan pajak yang diberkan untuk warga DKI:
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

BKPM Sambut Positif Rencana Diskon PPnBM Mobil Kembali Digelar

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Nunggak Pajak Kendaraan? Nih Pemutihan Pajak di Jakarta Diperpanjang

Produsen Mobil Minta Diskon PPnBM Diberlakukan Lagi di Tahun Depan

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini

Toyota Permudah Konsumen Manfaatkan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ini 29 Mobil Terbaru yang Dapat Diskon PPnBM, Ada Innova hingga CRV

Pemprov DKI Resmi Naikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan 12,5 %

Hore, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mobil dan Motor

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
