Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Sopir Truk Bayar Tol Lebih dari Rp1 juta, Ini Penyebab Utamanya

Truk di Jalan Sempit
Sumber :

Menurutnya, penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017, Tentag Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

Dalam pasal tersebut berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak ada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

“Melalui kesempatan ini pula kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. Kami menyediakan layanan top up saldo di semua gerbag told an rest area,” ujarnya dalam keterangan resminya. (re2)

https://www.facebook.com/100007288665074/videos/2398812290371703/?t=13

Berita Terkait
hitlog-analytic