Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Sopir Truk Bayar Tol Lebih dari Rp1 juta, Ini Penyebab Utamanya

Truk di Jalan Sempit
Sumber :

100kpj – Media sosial lagi-lagi membuat heboh. Kali ini pengemudi truk yang menjadi sorotan para warganet, sebab supir tersebut harus membayar tol sebesar Rp1 juta lebih dua ribu, saat keluar di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, Jawa Timur.

Sebelumnya sopir tersebut masuk melalui Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Namun karena e-toll atau uang elektroniknya hilang, petugas yang berada di lokasi GT Penompo mengenakan denda kepada sopir tersebut.

Melalui akun Facebook Sakti Kurnia, video kekecewaan pengemudi truk itu diunggah. Dalam video yang sudah ditonton lebih dari 400 ribu warganet tersebut, sopir itu menjelaskan kronologi awalnya sehingga harus membayar tol semahal itu.

“Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu e-toll. Karena kalau hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh. Saya dari Banyumanik turun ke Mojokerto, jadi saya harus bayar Rp1 juta dua ribu,” ujarnya.

“Saya tadi malam habis isi e-toll, terus hilang dicuri orang. Makannya kita lebih hati-hati, dan itu katanya resmi memang nominalnya segitu,” lanjut sopir tersebut.

Lantas seperti apa aturan yang benar? Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto, Roy Ardian mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis 19 Desember 2019. Saat supir truk itu keluar di GT Penompo kehilangan uang elektroniknya, maka dikenakan denda dua kali jarak tempuh.

Menurutnya, penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017, Tentag Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

Dalam pasal tersebut berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak ada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

“Melalui kesempatan ini pula kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. Kami menyediakan layanan top up saldo di semua gerbag told an rest area,” ujarnya dalam keterangan resminya. (re2)

https://www.facebook.com/100007288665074/videos/2398812290371703/?t=13

Berita Terkait
hitlog-analytic