Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ditilang karena Pajak Kendaraan Mati, Pemilik Mobil: Emang Ada UU-nya?

Tilang di Cianjur
Sumber :

Peraturan yang mengatur tentang wewenang kepolisian sendiri, tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Ilustrasi tilang.

Nah, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum dan aspek keabsahan atau legalitas STNK.

“Jadi untuk memaksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan STNK tahunan polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu. Keduanya saling berkaitan,” tulis laman resmi pemerintah tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic