Ditilang karena Pajak Kendaraan Mati, Pemilik Mobil: Emang Ada UU-nya?
100kpj – Seorang pengemudi mobil di Cianjur, Jawa Barat, terjaring penertiban lalu lintas lantaran pajak kendaraan miliknya mati, alias belum diperpanjang. Namun, saat dihentikan polisi, ia menolak salah. Menurut dia, pajak bukan menjadi urusan petugas keamanan, melainkan petugas perpajakan.
“Saya bawa SIM, STNK juga masih hidup. Sekarang tunjukan pada saya, UU-nya apa? Pasal berapa? Pajak (mobil) saya memang mati, tapi bukan jadi urusan kalian,” kata pemilik mobil itu kepada sang polisi dengan nada kesal, seperti dikutip akun Instagram @fakta.indo, Senin 18 November 2019.
Mengingat penertiban tersebut sifatnya gabungan, maka bukan hanya petugas kepolisian saja yang berada di sekitar lokasi penilangan, melainkan juga petugas perpajakan. Akan tetapi, saat pemilik mobil dipertemukan dengan petugas tersebut dan dinyatakan bersalah, ia tetap saja membela dirinya.
“Lho, Anda kan petugas pajak, ini kan di jalan raya, terus apa urusannya dengan penilangan? Pajak itu kan urusannya denda, jadi bukan di sini,” semburnya masih dengan nada tinggi dan meminta petugas tersebut untuk menunjukkan undang-undang yang telah dilanggarnya.
Dilansir dari Hukum Online yang kemudian dibagikan ulang laman resmi Kominfo, Senin 18 November 2019, polisi lalu lintas berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati dan belum diperpanjang. Aturannya sendiri tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan yang mengatur tentang wewenang kepolisian sendiri, tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Nah, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum dan aspek keabsahan atau legalitas STNK.
“Jadi untuk memaksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan STNK tahunan polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu. Keduanya saling berkaitan,” tulis laman resmi pemerintah tersebut.