Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Alasan Kemenhub Kendaraan Listrik Wajib Menghasilkan Suara

llustrasi mobil listrik, Glory E3
Sumber :

Budi mengatakan, memang sempat ada pro dan kotra soal kendaraan listrik yang harus menghasilkan suara. Karena sampai saat ini semua pabrikan mobil atau motor di dunia, tidak memproduksi kendaraan tanpa emisi itu dengan suara.

“Jadi rencana kami dalam peraturan menteri terkait masalah uji tipe kami akan berikan alokasi waktu dua tahun, jadi saat kita lakukan pengujian sudah ada noise atau suarnya,” sambungnya.

Menurutnya, noise ini tujuan utamannya demi keselamatan. Karena kendaraan lsitrik memliki torsi yang besar dari putaran bawah. Jika ada suaranya otomatis penggunanya akan tahu apakah sudah jalan atau belum, fungsi suara juga untuk menginformasikan ke pengguna jalan lain. 

“Selain suara kendaraan listrik harus mengikuti pengujan unjuk kerja akumulatornya, kemudian perangkat elektronik, pengendalian kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik. Targetnya 2021 sudah ada alat pengujiannya, atau 2020 sudah teraksana,” katanya. 

Sebagai informasi, sejumlah kendaraan listrik yang sudah dijual di dalam negeri dan belum memiliki suara cukup banyak. Untuk motor ada Viar Q1 dan Honda PCX Electric. Sementara untuk kendaraan roda empat tanpa emisi ada BMW i3 yang barau dirilis di GIIAS 2019, Tesla Model X, dan Tesla Model S.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic