Gak Semua Mobil Listrik CBU Dapat Insentif, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi
100kpj - Demi meningkatkan percepatan kendaraan listrik di Indonesia, Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, agar mobil listrik impor, alias CBU (completely built up) dapat insentif.
Perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Namun tidak semua brand, atau produsen bisa menikmati insentif yang akan diberlakukan pada tahun depan tersebut. Sebab aturan itu hanya berlaku bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, bukan sekadar jualan.
Keseriusan yang dimaksud, produsen pendatang baru, atau pemain lama sekaligus punya proyeksi akan membuat mobil listrik di dalam negeri dengan kandungan lokal yang sudah ditentukan, setelah diizinkan untuk impor dalam waktu tertentu.
"Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bidang Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.
Sebagai pembeda dengan mobil listrik buatan lokal, jika statusnya masih CBU insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen tidak diberikan. Selain itu, ada kuota unit yang di impor utuh selama waktu yang ditentukan oleh pemerintah.