Gak Semua Mobil Listrik CBU Dapat Insentif, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi
"Tapi PPN tetap 11 persen (CBU), supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia," tuturnya.
Rachmat mencontohkan, misalnya brand tersebut impor sampai 2025 sebanyak 1.000 unit, maka dua tahun selanjutnya atau pada 2027 merek itu wajib produksi di dalam negeri sebanyak 1.000 unit. Jika peraturan itu tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi.
"Jika kurang (kuota produksi lokal tidak sesuai dengan kuota impor yang pernah dilakukan) mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka gak bisa main-main, kita juga akan cek juga, kuota itu akan kita berikan sesuai Perpres-nya. Mereka harus daftar dulu," sambungnya.
Artinya tidak semua brand bisa menikmati insentif mobil listrik CBU tersebut. Skema kebijakan itu agak mirip dengan strategi BYD yang akan masuk pasar Indonesia pada 2024, di mana langkah awal mereka impor terlebih dahulu, kemudian baru membangun pabrik untuk produksi lokal.