Ternyata Gara-gara Ini Kendaraan Berusia 3 Tahun Jadi Incaran Uji Emisi
100kpj – Tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali berlaku mulai November 2023. Salah satu kriteria mobil, dan motor yang menjadi incaran saat razia uji emisi adalah jika usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Khusus sepeda motor bermesin dua tak dengan tahun produksi di bawah 2010 minimal nilai HC di 6.000 ppm (part per million) dengan kadar CO 4,5 persen, dari sebelumnya 12.000 ppm.
Sementara motor empat tak dengan usia yang sama standar HC di angka 2.200 ppm, dan CO 5,5 persen.
Semakin muda umur motor tersebut, tentu kadar yang ditentukan semakin rendah. Untuk motor empat tak buatan 2010-2018 nilai HC 1.200 ppm dengan CO 4 persen, dan di atas 2018 punya HC 1.000 ppm dengan CO minimal 3 persen.