Ternyata Gara-gara Ini Kendaraan Berusia 3 Tahun Jadi Incaran Uji Emisi
Bagi motor yang tidak memenuhi syarat tersebut, akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu, dan mobil Rp500 ribu. Lalu apa alasan usia lebih dari tiga tahun menjadi incaran, dan masuk ke dalam aturan resmi?
Sebelumnya Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan, bahwa kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai lebih dari tiga tahun dianggap sudah berbeda maka diwajibkan uji emisi.
Dia berasumsi kendaraan di bawah tiga tahun kondisi mesin masih normal, maka emisinya masih bagus karena, seiring pemakaian tentu akan menurun kualitas emisinya terlebih tidak melakukan perawatan dengan benar.
Beberapa pabrikan motor, dan mobil memberikan garansi selama 3 tahun untuk produknya. Sehingga anggapannya jika sudah melewati batas tersebut, kualitasnya sudah menurun.
“Waktu kami membuat regulasi itu melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar, dan memenuhi baku mutu, Makannya kami asumsikan kendaraan di bawah tiga tahun, masih baik emisinya, apalagi masih garansi,” ujarnya saat itu kepada wartawan.
Kebijakan yang menyebut usia kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji emsii diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut di pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.